22 °c
Banjar Triwangsakeliki
24 ° Ming
24 ° Sen
Sabtu, Oktober 24, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
Home NEWS NASIONAL

Menhut Segel Lahan Karhutla Kalbar yang Ditanami Sawit

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel area bekas kebakaran hutan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah petugas mendapati aktivitas alat berat yang membuka parit dan badan jalan untuk perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang baru padam.

Tita by Tita
9 September 2026, 01.29 WIB
in NASIONAL
0
Menhut segel lahan karhutla Kalbar di Ketapang

Menhut segel lahan karhutla Kalbar di Ketapang

Bulatan Times – Kementerian Kehutanan menindak tegas praktik perambahan hutan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel area bekas kebakaran hutan yang kedapatan mulai digarap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Langkah penyegelan ini merespons temuan alat berat yang beroperasi di lahan gambut yang baru saja padam. Pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang kompromi bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan demi memperluas perkebunan.

  • Baca Juga: Modus Karhutla Riau: Pura-Pura Mancing Sebelum Pembakaran

Temuan Alat Berat di Tengah Lokasi Gambut Bekas Terbakar

Operasi penindakan bermula saat tim gabungan Gakkum Kehutanan dan personel pemadam meninjau area gambut Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Kawasan ini sebelumnya sempat dilanda kebakaran lahan hebat sejak pertengahan Agustus lalu.

Saat bara api gambut baru saja padam, petugas justru memergoki aktivitas pembukaan lahan secara terang-terangan. Satu unit ekskavator terpantau sedang aktif menggali parit pembatas dan membentuk badan jalan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Aktivitas ilegal tersebut mencakup pembuatan parit selebar dua setengah meter dengan panjang mencapai satu kilometer lebih. Tim patroli langsung menghentikan pekerjaan dan menyita satu unit ekskavator merek Sumitomo sebagai barang bukti kejahatan kehutanan.

Dua orang pekerja lapangan berinisial W dan WN turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berkas perkara beserta barang bukti kini ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan penyidik kehutanan.

  • Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau 9-12 September

Larangan Pemanfaatan Lahan Bekas Terbakar Selama Lima Tahun

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan area bekas kebakaran hutan dilarang keras beralih fungsi menjadi kebun sawit. Pemerintah memberlakukan moratorium pemanfaatan lahan bekas terbakar minimal selama lima tahun ke depan.

Kebijakan pembekuan pemanfaatan ini bertujuan memulihkan ekosistem gambut sekaligus memutus motif pembakaran hutan yang terencana. Sebagian pihak kerap memanfaatkan musim kemarau untuk membersihkan lahan gambut menggunakan api agar biaya land clearing menjadi murah.

Petugas memasang plang penyegelan resmi di sekeliling batas area bekas kebakaran hutan tersebut. Tanda larangan itu menegaskan status lahan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan steril dari aktivitas perkebunan apa pun.

“Alat beratnya sudah kita sita dan pelakunya sedang diproses hukum di Polda Kalbar,” kata Raja Juli Antoni, dikutip dari Kompas.

  • Baca Juga: Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Tak Teramati

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap Pelaku Pembakaran

Penyidik kepolisian bersama kementerian terus melacak aktor intelektual dan pemilik modal di balik pembukaan kebun sawit tersebut. Penegak hukum menyiapkan jeratan sanksi pidana kehutanan dan pencabutan izin bagi pihak yang terbukti mendanai perusakan kawasan hutan negara.

Kabupaten Ketapang dan wilayah Kalimantan Barat secara umum menjadi fokus pengawasan intensif karena kerap menyumbang titik panas terbanyak saat musim kering. Asap kebakaran lahan gambut tidak hanya merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga mencemari udara hingga mengganggu aktivitas penerbangan.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan lingkungan demi memberikan efek jera yang nyata. Penertiban tata kelola kawasan hutan terus diperketat agar bencana kabut asap tahunan tidak kembali terulang.

Source: Kompas
Tags: KarhutlaKebakaran Hutan

Related Posts

Pria mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker berjalan didampingi petugas
NASIONAL

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Kasus Pesawat, Kerugian Negara Rp. 4,94 Miliar

Oktober 24, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di podium pada Sidang Kabinet Paripurna
NASIONAL

Prabowo Singgung MSCI dalam Pidato Kabinet, Apa yang Sebenarnya Disampaikan?

Oktober 23, 2026
Tangkap layar situs cek bansos Kemensos dengan kolom NIK dan kode keamanan
NASIONAL

Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat Situs Resmi Kemensos, Cukup Masukkan NIK

Oktober 23, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Marc Marquez memakai seragam balap Ducati merah dan topi biru, berjongkok sambil menggigit medali di depan penonton.

Hasil Sprint MotoGP Australia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Jatuh

Oktober 24, 2026
Tangan memegang beberapa emas batangan Logam Mulia dalam kemasan putih dengan latar belakang cokelat

Harga Emas Hari Ini 24 Oktober 2026: Antam Rp. 2.579.000, UBS dan Galeri24 Lebih Rendah

Oktober 24, 2026
Pekerja mengaplikasikan pelapis epoxy pada lantai beton

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Oktober 24, 2026
Pembalap Mercedes mengenakan topi Mercedes dan hoodie hitam berlogo Mercedes AMG dan Petronas

Kimi Antonelli Bisa Juara Dunia F1 2026 di GP Amerika Serikat, Ini Syaratnya

Oktober 12, 2026
Marc Marquez memakai seragam balap Ducati merah dan topi biru, berjongkok sambil menggigit medali di depan penonton.

Hasil Sprint MotoGP Australia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Jatuh

Tangkapan layar kualifikasi Moto3 Australia yang menampilkan Veda Ega Pratama di lintasan dan grafis catatan waktu 1 menit 35,299 detik.

Veda Ega Raih Pole Position Moto3 Australia 2026, Cetak Sejarah Indonesia

Kolase ilustrasi enam lantai epoxy di garasi, pabrik, gudang, ramp antiselip, lobi komersial, dan ruang kerja elektronik

Jenis-Jenis Epoxy Lantai dan Fungsinya untuk Gudang, Garasi, dan Pabrik

Tangan memegang beberapa emas batangan Logam Mulia dalam kemasan putih dengan latar belakang cokelat

Harga Emas Hari Ini 24 Oktober 2026: Antam Rp. 2.579.000, UBS dan Galeri24 Lebih Rendah

Marc Marquez memakai seragam balap Ducati merah dan topi biru, berjongkok sambil menggigit medali di depan penonton.

Hasil Sprint MotoGP Australia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Jatuh

Oktober 24, 2026
Tangkapan layar kualifikasi Moto3 Australia yang menampilkan Veda Ega Pratama di lintasan dan grafis catatan waktu 1 menit 35,299 detik.

Veda Ega Raih Pole Position Moto3 Australia 2026, Cetak Sejarah Indonesia

Oktober 24, 2026
Pekerja mengaplikasikan pelapis epoxy pada lantai beton

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Oktober 24, 2026
Kolase ilustrasi enam lantai epoxy di garasi, pabrik, gudang, ramp antiselip, lobi komersial, dan ruang kerja elektronik

Jenis-Jenis Epoxy Lantai dan Fungsinya untuk Gudang, Garasi, dan Pabrik

Oktober 24, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times