25 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Rab
25 ° Kam
Selasa, Oktober 20, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dinilai Tidak Sah, Ahli Ungkap Alasannya

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
20 Agustus 2026, 20.54 WIB
in NASIONAL
0
Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Bulatantimes.com — Penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah tersebut dapat dinyatakan tidak sah apabila lokasi yang digeledah tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Pernyataan itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Arif, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah kesesuaian antara lokasi penggeledahan dengan izin yang telah diterbitkan oleh pengadilan.

Ahli Soroti Izin Penggeledahan Rumah Febrie

Arif menjelaskan, legalitas penggeledahan tidak hanya ditentukan oleh adanya surat perintah dari penyidik. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan juga harus sesuai dengan permohonan dan izin pengadilan.

Jika lokasi dalam pelaksanaan penggeledahan berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam izin, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkara Febrie Adriansyah, persoalan tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Pihak kuasa hukum Febrie sebelumnya juga mempersoalkan dasar hukum penggeledahan tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan mengenai izin pengadilan yang digunakan sebagai dasar tindakan penyidik.

Penyitaan Barang Bukti Turut Dipersoalkan

Persoalan tidak berhenti pada penggeledahan. Barang-barang yang ditemukan dan kemudian disita dalam proses tersebut juga menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pihak Febrie.

Menurut ahli, apabila suatu penggeledahan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum, maka tindakan penyitaan yang dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut juga dapat ikut dipertanyakan.

Hal tersebut menjadi penting karena barang hasil penggeledahan dapat berkaitan dengan alat bukti yang digunakan dalam proses hukum terhadap seseorang.

Karena itu, keabsahan penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu materi penting dalam praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Selain penggeledahan dan penyitaan, pihak Febrie juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum Febrie menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dalam persidangan, pihak Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung. Hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli, bukti-bukti yang diajukan, serta argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, pernyataan ahli hukum mengenai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.

Keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

Source: Sindonews
Tags: Febrie AdriansyahHukumJampidsusKejaksaan AgungPN Jakarta Selatan

Related Posts

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine
NASIONAL

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Oktober 20, 2026
Ilustrasi papan perdagangan IDX menampilkan IHSG 4.996,61, penurunan 3,64 persen atau 188,50 poin, dengan grafik saham merah
HEADLINE

IHSG Jatuh Lagi ke Bawah 5.000, BEI Siapkan Dua Langkah Usai Temui MSCI

Oktober 20, 2026
Tampak dari atas kawasan hutan berasap tebal dengan garis api di tepi area vegetasi yang terbakar
HEADLINE

Karhutla Arjuno-Welirang: 110 Pendaki Selamat, Kebakaran Meluas ke 11 Lokasi

Oktober 18, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi papan perdagangan IDX menampilkan IHSG 4.996,61, penurunan 3,64 persen atau 188,50 poin, dengan grafik saham merah

IHSG Jatuh Lagi ke Bawah 5.000, BEI Siapkan Dua Langkah Usai Temui MSCI

Oktober 20, 2026
Para pemain Como 1907 mengenakan seragam biru di lapangan sepak bola.

Hasil Fiorentina vs Como 1-3, Tim Fabregas Menang di Firenze

Oktober 18, 2026
Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Oktober 20, 2026
Marc Marquez mengenakan kemeja Ducati merah berjabat tangan dengan Jorge Martin berbaju tim Aprilia hitam, dengan helm di antara mereka

Marc Marquez Puji Gaya Balap Jorge Martin setelah Melihat Data Ducati

Oktober 20, 2026
Ilustrasi layar IDX Composite dengan grafik harga saham merah dan suasana lantai perdagangan bursa

Apa Itu Saham HSC? BEI Akan Keluarkan 80 Saham dari Hitungan IHSG

Ilustrasi seseorang memegang kemasan emas batangan berlabel Antam di depan etalase berisi beberapa ukuran emas

Harga Emas Hari Ini 20 Oktober 2026: Antam Turun Rp. 10.000 ke Rp. 2.564.000

Ilustrasi digital kompleks pusat data dengan lampu hijau, logo Nvidia, dan latar kawasan pesisir serta pelabuhan

Nvidia Jajaki Investasi Rp. 81 Triliun di Batam, Pemerintah Sebut Belum Final

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Ilustrasi layar IDX Composite dengan grafik harga saham merah dan suasana lantai perdagangan bursa

Apa Itu Saham HSC? BEI Akan Keluarkan 80 Saham dari Hitungan IHSG

Oktober 20, 2026
Ilustrasi seseorang memegang kemasan emas batangan berlabel Antam di depan etalase berisi beberapa ukuran emas

Harga Emas Hari Ini 20 Oktober 2026: Antam Turun Rp. 10.000 ke Rp. 2.564.000

Oktober 20, 2026
Ilustrasi digital kompleks pusat data dengan lampu hijau, logo Nvidia, dan latar kawasan pesisir serta pelabuhan

Nvidia Jajaki Investasi Rp. 81 Triliun di Batam, Pemerintah Sebut Belum Final

Oktober 20, 2026
Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Oktober 20, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times